Tega! Malu Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang ke Tong Sampah

AM (19), tega membuang bayi perempuan hasil hubungan gelapnya dengan warga pandeglang ke tong sampah (Foto: Istimewa).

Serang, MENARATODAY.COM - Tersangka AM (19) Diamankan Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jum'at (16/09/2022). 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, AM merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak. 

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa. 

"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Kapolres Serang, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza. Selasa (27/09/2022).

Kapolres menjelaskan, AM menjalin hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga hamil. Lantaran takut dan panik, tersangka akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan nafas.

"Jadi pada Kamis malam (15/09/2022) tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut. Dan pada pukul 04.30 WIB pagi pada jum'at (16/9/2022) ia membuang bayinya tersebut ke dalam tong sampah," terang Yudha. 

Lanjut Kapolres, tersangka AM sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang, berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan gelagat tersangka. 

Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, kata Kapolres, didapati robekan pada bagian vagina tersangka dan payudra yang masih mengeluarkan asi. 

"Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat merupakan perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya. 

Lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Dimana, tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya. 

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu AM (19) mengaku, jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang. 

Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah hamil, dirinya lost contact dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya. 

"Saya merasa takut, panik dan malu atas perbuatan saya, juga menyesal," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cekcok, Suami Tega Bakar Istri dan Anak di Pandeglang Pakai Bensin